Pajak Belanja

Posted by asti 14.1.11
Yaaaay a very best friend of mine dari semasa SMA mau liburan ke endonesah, senang karena selain dia bisa melancarkan niatnya mencari jodoh, juga bisa bikin acara randevouz-an buat cerita-cerita langsung setelah sekian lama curhatan cuman via YM atau lelepon 

dan tentu saja kesempatan buat menitip-nitip oleh-oleh dan yang lain-lain
 :)  . Nah karena ingin membantu teman 
dan turut andil serta berkepentingan akan menitip barang-barang padanya,
 jadi ikutan nyari informasi tentang pajak belanja ituwh.   
Jadi begini ceritanya, sejak 1 Januari 2011 pemerintah endonesah tercintah mengenakan bea masuk  dan pajak atas barang belanjaan kita dari luar negeri yang tujuannya mulia yaitu sebagai salah satu upaya mencegah tindak pidana pencucian uang. Inti dari isi peraturannya, kalau kita belanja di luar negeri maka untuk mendapatkan free charge bea masuk, maksimum belanja kita adalah sebesar USD 250 per orang. Kalau misalnya kita pergi sekeluarga maka maksimum belanja yang tidak dikenakan bea masuk adalah USD 250 dikalikan jumlah anggota keluarga dengan maksimum USD 1.000.
Besarnya bea masuk antara 0-50% yang ditetapkan berdasarkan jenis barang yang kita bawa. Pengenaan bea masuk ini dilakukan untuk barang dengan harga yang tertinggi. Dan pajaknya dikenakan terhadap kelebihan harga barang dari ketentuan
Misalnya kita ada bawa :
Barang A dengan harga USD 350
Barang B dengan harga USD 100
Total kelebihan belanja adalah (USD300+USD100)-USD 250 = USD 150
Maka bea masuk yang dikenakan adalah tarif bea masuk barang A x harga barang A. Dan PPN sebesar tarif PPN x USD 150 ditambah PPh sebesar tarif PPh x USD 150. Jumlahnya lumayan loh ternyata.
Untuk penentuan harga barang belanjaan ini ada baiknya kita simpan struk pembeliannya ditempat yang mudah kita jangkau saat pemeriksaan guna menghindari penentuan harga yang semena-mena oleh petugas bea cukai di bandara.
Untuk teman-teman yang suka beli rokok, cerutu atau minuman berakohol dari luar negeri, tetap boleh untuk belanja barang-barang tersebut dengan batasan maksimum 200 batang rokok, 25 batang cerutu dan 1 liter minuman beralkohol. Gw rasa cukup ya kalo untuk konsumsi pribadi.
Yang menarik,bea masuk untuk buku-buku adalah 0% meskipun buku yang kita beli melebihi USD 250. Namun kalau kita beli bukunya dalam jumlah yang diluar kewajaran sebagai koleksi pribadi, misal kita beli 10 eksemplar buku dengan judul yang sama maka kita tetap harus memenuhi ketentuan bea masuk.
Kalau ngeliat dari peraturannya, bea masuk ini tidak akan dikenakan terhadap barang-barang yang kita gunakan sendiri dan merupakan barang yang memang kita bawa dari Indonesia. Nah mungkin ini bisa jadi celah ya.. kalau kita beli barang melebihi batas maksimum dan dengan jenis yang berbeda serta merek yang kita beli itu ada di Indonesia bisa kita jelaskan kalau itu bukan barang yang baru kita beli dari luar negeri. Tapi jangan lupa ya ngelepas labelnya dan nggak usah bawa-bawa pembungkusnya hihihi.
Selamat berbelanja.. jangan lupa sediain obat sakit kepala karena kemungkinan bisa terkena pusing mendadak karena mesti bayar bea masuk ples pajak dengan jumlah yang bisa bikin mewek. Bangkrut cyiiiin.

0 Responses to Pajak Belanja

Post a Comment

Tick.. Tack..

Daisypath Anniversary tickers Lilypie Kids Birthday tickers

Blap Blip Blup

Popular Posts